Selasa, 19 Februari 2019

HUKUM DZIKIR MEMAKAI TASBIH

Apa hukum memakai tasbih?
Teks Jawaban
Alhamdulillah
Sebagian ulama berpendapat dalam masalah ini dengan memperbolehkan penggunaannya disertai dengan pendapat bahwa bertasbih dengan tangan itu lebih utama. Sementara sebagian lainnya memasukkan dalam perkara bid’ah.
Syikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Fatawa, 22/187 mengatakan: “Terkadang ada orang yang tampak meletakkan sajadah di lututnya dan tasbih di tangannya dan menjadikan hal itu sebagai syiar agama dan shalat. Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beserta para shahabatnya tidak menjadikan hal ini sebagai syiarnya. Dahulu mereka bertasbih dan menghitungnya dengan jari jemarinya sebagaimana dalam hadits,
وَأَنْ يَعْقِدْنَ بِالأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولاَتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ.
"Dan hitunglah dengan jari jemari, karena sesungguhnya (jari-jemari itu) akan ditanya dan akan berbicara." (HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Boleh jadi ada yang bertasbih dengan kerikil atau biji. Bertasbih dengan tasbih sebagian orang ada yang menganggapnya makruh, di antara mereka ada yang meringankan (boleh). Akan tetapi tidak ada satupun yang mengatakan, ‘Bahwa bertasbih dengannya itu lebih baik daripada bertasbih dengan jemari atau lainnya."
Kemudian baliu rahimahullah berbicara tentang bab riya, "Bertasbih dengan tasbih termasuk riya dengan perkara yang tidak disyariatkan. Hal itu lebih buruk dibandingkan riya dengan perkara yang tidak disyariatkan."
Ada pertanyaan tentang bertasbih dengan menggunakan tasbih ditujukan kepada Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, Al-Liqa’ AL-Maftuh, 3/30. Apakah itu termasuk bid’ah?.
Beliau menjawab:
”Bertasbih dengan tasbih, ditinggalkan itu lebih utama dan bukan termasuk bid’ah. Karena ia ada asalnya yaitu sebagian shahabat bertasbih dengan menggunakan kerikil. Akan tetapi Rasul sallallahu alaihi wa sallam memberikan arahan, bahwa bertasbih dengan jemari itu lebih utama dengan mengatakan, ‘hitunglah –mengucapkan kepada para wanita- dengan jari jemari, karena ia (nanti) akan berbicara." Bertasbih dengan tasbih tidak termasuk haram juga tidak bid’ah. Akan tetapi ditinggalkan itu lebih utama, karena orang yang bertasbih dengan tasbih itu meninggallkan yang lebih utama dan terkadang orang yang memakai tasbih sedikit masuk penyakit riya. Karena kita saksikan sebagian orang memegang tasbih berisi seribu butir, seakan-akan mengatakan kepada orang ‘liihatlah saya bertasbih seribu kali tasbih’. Ketiga, orang yang bertasbih dengan tasbih seringkali hatinya lalai. Oleh karena itu kita jumpai dia bertasbih dengan tasbih sementara matanya melihat ke atas, ke kanan ke kiri. Yang menunjukkan lalai hatinya. Maka yang lebih utama seseorang bertasbih dengan jemarinya. Yang lebih utama menggunakan tangan kanan bukan kiri. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya ketika bertasbih biasanya menghitungnya dengan jari tangan kanan. Kalau bertasbih dengan memakai kedua tangan semuanya itu tidak mengapa. Akan tetapi yang lebih utama bertasbih dengan tangan kanannya saja."

Wallahuta’ala a’lam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar